Jumat, 07 Februari 2014

Saat ini banyak produsen, pengusaha madu di banyak daerah membawa nama madu Sumbawa sebagai bagian dari produk ataupun promosinya. Meskipun kita masih menyangsikan kebenaran asal usul madu tersebut. Sehingga tak jarang jika madunya kualitasnya tidak baik maka akan merugikan nama baik madu Sumbawa. Lantas bagaimana kita meyakinkan konsumen atau memastikan bahwa madu tersebut berasal dari Sumbawa?. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana dan siapa yang bisa mengatasnamakan madu Sumbawa?. Saat ini telah tersedia perangkat hukum melalui Undang-undang maupun peraturan pemerintah. yakni UU No 15 2011 tahun Tentang Merek serta PP No 51 tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. Maka sejak 15 Desember 2011 JMHS telah terdaftar sebagai Pemegang Hak Atas Kekaayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis (IG) Madu Sumbawa. Hal tersebut yang dibuktikan dengan penyerahan sertifikat HAKI Indikasi Geografis (IG) oleh Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM kepada Gubernur NTB yang kemudian diserahkan kepada Bupati Sumbawa pada HUT NTB di Sumbawa Besar, 17 Desember 2011 lalu.

Menurut Julmansyah Fasilitator Jaringan Madu Hutan Sumbawa (JMHS), inisiatif untuk melakukan perlindungan (proteksi) hak intelektual produk ini sangat penting mengingat produk madu Sumbawa ini berpotensi menjadi komoditi perdagangan lintas negara lintas konsumen. Sehingga kita harus memiliki kepastian siapa yang berhak untuk melakukan pengawasan sekaligus ini menjadi bagian dari self regulation madu Sumbawa. Karena madu Sumbawa sudah menjadi merek dagang yang semua orang bisa gunakan. Jika tidak ada yang mengawal produk ini bukan tidak mungkin produk ini akan didaftarkan sebagi HAKI dari negara lain sepertinya Tempe, Kopi dan produk pangan lainnya.

Menurut Undang-undang tentang Merek tersebut, Indikasi geografi dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Pada pasal 57 dari Undang-undang ini disebutkan, ayat (1) Pemegang hak atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi-geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasigeografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut. Ayat (2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggaran untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyak serta memerintahkan pemusnahkan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.

Kini dilabel-label madu Sumbawa produk JMHS telah dicantumkan logo HAKI Indikasi Geografis (IG) sebagai bentuk kebenaran bahwa madu tersebut benar-benar dari Sumbawa. Kementerian Hukum dan HAM setiap tahun melakukan inspeksi pada pemegang HAKI IG termasuk pada JMHS. Menurut Julmansyah, ini sejarah buat masyarakat Sumbawa bahwa ada komoditi Sumbawa yang pemegang HAKI nya adalah masyarakat Sumbawa. Kedepan harus segera menyusul Kopi Arabika Batulanteh, Terasi Empang, Permen susu penyaring dll.(jmhs)